Selasa, 27 Oktober 2020 23:00 by SidikTri | 104 hits
DREAMERS.ID - Menteri Ketenagakerjaan (menaker) umumkan kabar yang kurang menyenangkan bagi para buruh. Lewat surat edaran Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, dinyatakan bahwa upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum 2020 yang artinya tidak ada kenaikan.