Kamis, 26 Agustus 2021 19:00 by rizaluthfiah | 886 hits
DREAMERS.ID - Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan pada hari Rabu (25/8) menjatuhi hukuman denda kepada penyedia layanan platform Facebook dan Netflix 6,7 miliar won (sekitar Rp 82,5 miliar) atas pelanggaran privasi.