Sabtu, 09 September 2017 12:14 by dodo07 | 1661 hits
DREAMERS.ID - Saat ini Pemprov DKI tengah kembali gencar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 yang berisi tentang wajib memiliki garasi sebelum membeli kendaraan. Jika tidak, sanksi derek akan diberikan kepada mereka yang tetap memarkirkan kendaraan di bahu jalan.