Selasa, 10 Maret 2020 12:40 by fzhchyn | 610 hits
DREAMERS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memutuskan besaran kenaikan tafif ojek online. Pada Selasa (10/3), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan kenaikan tarif batas bawah sebesar Rp 250 per kilometer (km), dan tarif batas atas naik Rp 150 per km.