Senin, 18 April 2022 17:32 by reinasoebisono | 1181 hits
DREAMERS.ID - Aturan pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk TNI, Polri, ASN, pejabat negara, pensiunan dan penerima pensiun telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Sebagai informasi, ada tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.