Kamis, 27 Juli 2023 23:00 by Rie127 | 287 hits
DREAMERS.ID - Pada tanggal 27 Juli, Mahkamah Agung Divisi 3 (Ketua Hakim Ahn Cheol Sang) menolak banding kedua yang dibuat oleh pemberi komentar jahat (selanjutnya disebut sebagai A), yang diadili atas tuduhan penghinaan terhadap Suzy, dan A didenda 500 ribu won atau sekitar 5,8 juta rupiah