Rabu, 27 Oktober 2021 15:35 by reinasoebisono | 657 hits
DREAMERS.ID - Seperti yang diberitakan sebelumnya, cuti Bersama akhir tahun dihapus oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.