Rabu, 28 Mei 2014 23:00 by syaifan | 14252 hits
DREAMERSRADIO.COM - Peningkatan jumlah perguruan tinggi di Indonesia ternyata membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menerapkan aturan baru soal penggunaan lahan dan gedung perkuliahan. Mulai Agustus 2014, ditargetkan tidak akan ada lagi kampus perguruan tinggi yang menggunakan Ruko (Rumah Toko) sebagai lokasi pelaksanaan perkuliahan.