Jumat, 15 November 2019 16:53 by reinasoebisono | 2945 hits
DREAMERS.ID - Seperti yang diberitakan sebelumnya, terpidana korupsi Kokos Leo Lim atau Kokos Jiang akan mengembalikan uang kepada negara sebanyak Rp 477 miliar. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menerimanya dan akan disetor ke kas negara untuk memulihkan kerugian negara.