Jumat, 06 Maret 2015 13:41 by syaifan | 1913 hits
DREAMERSRADIO.COM - Aturan tegas pemerintah akan warganya yang membuang sampah sembarangan kini diterapkan di Kabupaten Tangerang, Banten. Mulai Jum’at (6/3) ini, warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan dihukum kurungan penjara selama 24 jam.