Selasa, 19 November 2019 10:17 by reinasoebisono | 883 hits
DREAMERS.ID - Putusan Mahkamah Agung (MA) akhirnya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung yang mengukuhkan jika aset First Travel dirampas oleh negara. Yang mengartikan, aset tersebut tidak bisa digunakan untuk mengganti kerugian jemaah yang gagal berangkat Umroh karena dana yang telah mereka setorkan disalahgunakan.