Jumat, 02 Maret 2018 11:00 by muthiasp | 2083 hits
DREAMERS.ID - Kasus penyalahgunaan kekuasaan besar-besaran yang dilakukan oleh mantan presiden Korea Selatan, Park Geun Hye, masih terus bergulir. Setelah berbulan-bulan lamanya, Jaksa akhirnya mengajukan tuntutan hukuman selama 30 tahun penjara.