Sabtu, 24 Juni 2017 01:00 by reinasoebisono | 1311 hits
DREAMERS.ID - Status tersangka Pendiri dan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan oleh pihak kepolisian atas dugaan ancaman yang melanggar UU ITE Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.