Rabu, 28 Februari 2018 10:04 by reinasoebisono | 1834 hits
DREAMERS.ID - Pihak Basuki Tjahaja Purnama mengajukan peninjauan kembali atau PK atas kasus yang menimpa dan membuat dirinya mendapat vonis dua tahun penjara. Pada sidang berkas PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (26/2), kuasa hukum sekaligus adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra membeberkan dasar pengajuan PK tersebut.