Senin, 30 Januari 2017 19:45 by Dits | 1691 hits
DREAMERS.ID - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan simbol negara, Pancasila dan pencemaran nama baik. Status hukum terhadap Rizieq ditingkatkan setelah pihak kepolisan melakukan gelar perkara untuk kali ketiga hari ini, Senin (30/1) di Mapolda Jabar selama tujuh jam.