Jumat, 27 November 2020 12:50 by RizkiSetiawaan | 479 hits
DREAMERS.ID - Pengadilan Seoul pada hari Kamis (26/11) menjatuhkan hukuman 40 tahun penjara, kepada dalang salah satu jaringan perdagangan seks online terbesar di Korea Selatan. Pengadilan yang berpusat di Seoul memutuskan Cho Ju Bin bersalah.