Jumat, 21 Agustus 2020 10:24 by reinasoebisono | 350 hits
DREAMERS.ID - Semakin sadar dengan kesehatan diri sendiri dan juga sesama. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Pergub itu salah satunya mengatur denda progresif bagi warga yang tak memakai masker saat PSBB transisi.