Kamis, 27 Juni 2019 11:51 by bellaevania | 814 hits
DREAMERS.ID - Pada persidangan yang digelar Rabu (26/6), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa Vanessa Angel bersalah terkait penyebaran konten asusila yang melanggar UU ITE terkait kasus prostitusi online. Akhirnya Vanessa Angel dijatuhkan hukuman lima bulan penjara.