Kamis, 05 Juli 2018 09:53 by mikhael | 3615 hits
DREAMERS.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran dengan nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 mengenai 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya'. Surat ini resmi dibuat BPOM setelah mengetahui banyak persepsi yang salah mengenai produk kental manis sebagai produk susu.