Senin, 20 Juli 2020 17:30 by reinasoebisono | 4835 hits
DREAMERS.ID - SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk dihapuskan oleh Pemprov DKI Jakarta dan hal ini disambut baik industri transportasi. Khususnya para pengusaha angkutan darat. Sebelumnya, masyarakat dinilai kesulitan dengan diterapkannya SIKM.