Jumat, 18 Desember 2020 12:50 by RizkiSetiawaan | 632 hits
DREAMERS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menerbitkan surat edara (SE) terkait dengan pelarangan cuti libur Natal dan Tahun Baru 2021 untuk aparatur sipil negara (ASN), sesuai Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 untuk menekan penyabaran virus corona.