Selasa, 30 Agustus 2016 11:12 by fzhchyn | 942 hits
DREAMERS.ID - Setelah dilakukan sosialisasi sejak 28 Juni hingga 26 Juli dan uji cobanya dilakukan pada 27 Juli hingga 26 Agustus lalu, akhirnya sistem ganjil-genap resmi diberlakukan sebagai pengganti aturan 3 in 1. Sistem pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya berdasarkan nomor kendaraan ganjil-genap mulai diterapkan di beberapa ruas jalan DKI Jakarta, Selasa (30/8) hari ini.