Kamis, 16 April 2015 17:31 by ningcil | 2513 hits
DREAMERSRADIO.COM -
Pengadilan Korea Selatan menggugurkan hampir 2 ribu kasus perzinahan yang tengah diproses di pengadilan. The Telegraph mengabarkan Selasa (14/4/2015), pengadilan konstitusi memutuskan bahwa hukum perselingkuhan atau perzinahan yang ditetapkan 1953 itu, dianggap tidak sesuai hukum dan dianggap non-konstitusional.