Selasa, 27 Oktober 2020 12:10 by SidikTri | 360 hits
DREAMERS.ID - Menteri Ketenagakerjaan umumkan kabar yang kurang menyenangkan bagi para buruh. Lewat surat edaran Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, dinyatakan bahwa upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum 2020.